Cuti kuliah adalah hak yang dimiliki oleh setiap mahasiswa setelah menempuh kuliah aktif minimal 2 (dua) semester dengan alasan yang dapat diterima. Mahasiswa program sarjana yang telah aktif kuliah minimal 2 semester dapat mengambil cuti kuliah 1 semester dan paling banyak 2 semester. Mahasiswa diharapkan tidak mengambil cuti 2 semester secara berturut-turut, cuti kuliah tetap diperhitungkan sebagai masa studi. Selama mengambil cuti, mahasiswa hanya diwajibkan membayar biaya administrasi yang besarannya sesuai dengan ketentuan cuti kuliah.
Mahasiswa diwajibkan mengajukan permohonan cuti kuliah yang ditujukan kepada Rektor c/q Kepala Biro AUAK disertai persetujuan dari Dosen Pembimbing Akademik paling lambat 7 hari sebelum berakhirnya masa pendaftaran ulang semester berikutnya, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
a. Bukti pembayaran biaya kuliah pada semester berikutnya;
b. Kartu Hasil Studi (KHS) semester sebelumnya;
c. Surat persetujuan dari Dosen Pembimbing Akademik dan/atau jurusan/program studi.
Jika memenuhi persyaratan, Kepala Biro AUAK/ Kabag Akademik dan Kemahasiswaan menerbitkan Surat Keterangan Cuti Kuliah untuk mahasiswa yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada Dekan, Kasubag Akademik Fakultas, Bagian Keuangan dan Jurusan. Mahasiswa dapat memperoleh surat cuti apabila telah melakukan pembayaran biaya administrasi cuti kuliah yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada semester berikutnya, mahasiswa yang mengambil cuti kuliah diharuskan melakukan pendaftaran ulang sebagaimana mahasiswa aktif lainnya dengan membayar uang kuliah serta mengisi KRS.