Sidang Yudisium

Status kelulusan mahasiswa IAIN Syekh Nurjati khususnya Jurusan Bahasa dan Sastra Arab ditentukan dalam sidang yudisium yang dilakukan di akademik fakultas setelah menempuh semua kewajiban administrasi akademik dan keuangan. Dalam sidang yudisium tersebut, ditentukan pula predikat kelulusan untuk setiap mahasiswa. Tanggal yudisium menjadi tanggal kelulusan masing-masing mahasiswa yang ditulis pada ijazah.

Mahasiswa dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan IPK lebih besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol nol). Predikat kelulusan untuk mahasiswa S1 adalah sebagai berikut :

IPK

PREDIKAT

3,51 – 4,00

Pujian/ Cumlaude

3,01 – 3,50

Sangat Memuaskan

2,76 – 3,00

Memuaskan

Predikat kelulusan dengan pujian/cumlaude diberikan kepada lulusan dengan kriteria sebagai berikut :

  1. Memiliki IPK minimal 3,51;
  2. Masa studi yang ditempuh tidak lebih dari sepuluh semester;
  3. Tidak terdapat nilai mata kuliah hasil perbaikan;
  4. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik kemahasiswaan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top