Berdasarkan surat edaran Rektor tertanggal 10 Juni 2020, dengan ini kami sampaikan pemberitahuan kepada seluruh mahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon tentang pengajuan pemberian bantuan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021 dengan ketentuan sebagai berikut :
- Mahasiswa aktif semester 2,4,6,dan 8;
- Fotocopy KRS Semester Genap Tahun Akademik 2019/2020;
- Terdampak Covid-19 dengan melampirkan surat keterangan dari Desa/ Kelurahan sebagai penerima bantuan;
- Orang tua/Wali bukan sebagai PNS/TNI/POLRI/BUMN/Pegawai Tetap pada Instansi Pemerintah;
- Surat Keterangan PHK Orang tua/Wali;
- Memperoleh rekomendasi dari Ketua Jurusan/ Sekretaris Jurusan;
- Apabila Yatim/Piatu/Yatim Piatu agar melampirkan surat keterangan kematian dari instansi berwenang dan pernyataan tidak dibiayai oleh Wali dengan penghasilan tidak tetap;
- Fotocopy KIP atau KIS (bila memiliki).
Dokumen yang diverifikasi adalah dokumen yang lengkap sesuai ketentuan tersebut diatas. Adapun sumber dana pemberian bantuan ini berasal dari dana UPZ yang bersumber dari zakat profesi dosen dan karyawan IAIN Syekh Nurjati Cirebon, dengan jumlah dan penerima bantuan merujuk pada ketersediaan dana. Berkas diserahkan maksimal tanggal 20 Juli 2020 di Kantor Akademik dan Kemahasiswaan c.q Subbag Kemahasiswaan Rektorat Lantai 1.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.