Mahasiswa yang mengajukan pindah dari IAIN Syekh Nurjati ke Perguruan Tinggi lain harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Mahasiswa tidak sedang dalam status cuti kuliah, tidak sedang dalam skorsing, atau putus studi (DO);
- Mahasiswa mengajukan permohonan secara tertulis kepada Rektor c/q Kepala Biro AUAK disertai surat keterangan kesediaan untuk menerima yang bersangkutan sebagai mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi yang dituju;
- Surat permohonan ditandatangani mahasiswa diatas materai serta ditandatangani orang tua mahasiswa yang bersangkutan;
- Permohonan dilengkapi dengan berkas-berkas :
- Bebas tunggakan keuangan,
- Bebas tanggungan pinjaman buku (perpustakaan)
- Bebas dari tunggakan kewajiban lainnya;
- Rektor cq Kepala Biro AUAK menerbitkan Surat Keterangan Pindah atas permintaan sendiri dengan dilampiri salinan transkrip akademik