Mahasiswa Pindah/Keluar dari IAIN Syekh Nurjati

Mahasiswa yang mengajukan pindah dari IAIN Syekh Nurjati ke Perguruan Tinggi lain harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Mahasiswa tidak sedang dalam status cuti kuliah, tidak sedang dalam skorsing, atau putus studi (DO);
  2. Mahasiswa mengajukan permohonan secara tertulis kepada Rektor c/q Kepala Biro AUAK disertai surat keterangan kesediaan untuk menerima yang bersangkutan sebagai mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi yang dituju;
  3. Surat permohonan ditandatangani mahasiswa diatas materai serta ditandatangani orang tua mahasiswa yang bersangkutan;
  4. Permohonan dilengkapi dengan berkas-berkas :
  5. Bebas tunggakan keuangan,
  6. Bebas tanggungan pinjaman buku (perpustakaan)
  7. Bebas dari tunggakan kewajiban lainnya;
  8. Rektor cq Kepala Biro AUAK menerbitkan Surat Keterangan Pindah atas permintaan sendiri dengan dilampiri salinan transkrip akademik

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top